Producer aqua ammonia | water treatment chemical | sludge dewatering | ammonium hydroxide

SMKP

SMKP adalah sistem manajemen yang komprehensif dan wajib, yang dirancang khusus untuk mengidentifikasi, menilai dan mengendalikan berbagai resiko unik yang ada di industri pertambangan. Penerapannya bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi tentang membangun budaya keselamatan yang menjamin keberlangsungan operasi dan melindungi aset paling berharga : nyawa manusia dan lingkungan.

Tujuan penerapan SMKP

  1. Mewujudkan kegiatan pertambangan yang aman, efisien dan produktif.
  2. Melindungi setiap orang yang bekerja di area pertambangan dan orang lain yang berada di area tersebut.
  3. Melindungi instalasi, peralatan, dan infrastruktur pertambangan dari kerusakan.
  4. Memastikan sumber daya pertambangan dapat di tambang secara optimal dan aman.
  5. Meningkatkan kopetensi dan kesadaran tenaga kerja terhadap keselamatan pertambangan.
  6. Memenuhi kewajiban regulasi dari pemerintah.

5 Prinsip dasar SMKP

SMPK dibangun atas lima prinsip utama yang dikenal sebagai “P-D-C-A-S”

  1. P – Policy ( Kebijakan ) : Manajemen puncak harus menetapkan dan berkomitmen penuh kepada kebijakan keselamatan pertambangan
  2. D – Planing ( Perencanaan ) : Perusahaan harus merencanakan upaya keselamatan, termasuk identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan penetapan tujuan.
  3. C – Checking ( Pemeriksaan & Evaluasi ) : Melakukan pemantauan, pengukuran, audit, dan investigasi insiden untuk memastikan sistem berjalan efektif.
  4. A – Action ( Tindakan perbaikan ) : Mengambil tindakan korektif dan pencegahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi.
  5. S – Manajemen efiew ( Kajian ulang manajemen ) : Manajeman puncak harus secara berkala mengkaji ulang keseluruhan sistem SMKP untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas.

14 unsur SMKP ( Komponen Utama Sistem )

Berdasarkan Permen ESDM 26/2018 SMKP terdiri dari 14 unsur yang saling berkaitan :

  1. Kebijakan keselamatan pertambangan
  2. Organisasi dan personil : Struktur yang jelas dan tenaga kerja yang kompeten.
  3. Kewajiban dan tanggung jawab : Dari manajemen hingga operator.
  4. Sumber daya : Ketersediaan dana, alat dan fasilitas pendukung.
  5. Dokumen dan Catatan Keselamatan Pertambangan.
  6. Pengendalian dokumen dan catatan.
  7. Identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian resiko keselamatan pertambangan ( IBPR-KP ) : Ini adalah inti dari perencanaan keselamatan.
  8. Perencanaan Keselamatan Pertambangan.
  9. Penerapan Rencana Keselamatan Pertambangan.
  10. Pemantauan, pengukuran, dan evaluasi Kinerja Keselamatan Pertambangan.
  11. Penyelidikan dan analisis insiden serta Tindakan Perbaikan dan Pencegahan.
  12. Audit SMKP
  13. Tinjauan ulang dan peningkatan SMKP oleh Manajemen.
  14. Kesiapan Tanggap Darurat.