Producer aqua ammonia | water treatment chemical | sludge dewatering | ammonium hydroxide
Menurut UU No. 4/2009, Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral, dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral digolongkan atas:
Pengaturan mengenai penggolongan bahan galian pada UU No. 4/2009 dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Pasal 2 ayat 2:
Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
Pengusahaan pertambangan di Indonesia dilakukan melalui pemrosesan Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP terdiri atas dua tahap:
IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan oleh Gubernur atau Menteri sesuai dengan kewenangannya.